Pengurus LPMD
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2014 s/d 2020
DESA NGINO KECAMATAN SEMANDING KABUPATEN TUBAN
Surat Keputusan Kepala Desa Ngino. Nomor :188.45/11/KPTS/414.214.003/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Desa Ngino Kecamatan Semanding
NO. |
NAMA |
JABATAN |
1 |
2 |
3 |
1. |
KHOLIS |
KETUA |
2. |
HARTONO |
SEKRETARIS |
3. |
TAUFIQURROHMAN |
BENDAHARA |
4. |
SAMSUL HUDA |
SEKSI AGAMA |
5. |
HASIM |
SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN |
6. |
ANITA WINARNO |
SEKSI PERANAN WANITA |
7. |
KACUNG |
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA |
8. |
YONO |
SEKSI SOSIAL DAN BUDAYA |
9. |
TAJI |
SEKSI LINGKUNGAN HIDUP |
10. |
NURSAM |
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN |