Ngino-semanding.desa.id. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Salah satu kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa tersebut adalah Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu yang kondisi rumahnya kurang layak dihuni. Dengan kriteria rumah tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan bagi penghuni. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PBB dan kepemilikan tanah atas nama pribadi dan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada tahun 2020 dan tahun 2021, Desa Ngino mendapatkan kuota Bantuan Keuangan Kabupaten ( BKK ) RTLH dari Pemerintah Kabupaten Tuban sebanyak 2 unit rumah. Kemudian dilakukan sharing dengan Dana Desa dengan skala 1:2 sehingga Pemerintah Desa Ngino melakukan pembangunan RTLH sebanyak 6 unit rumah warga.
Pada tahun 2022 Desa Ngino tidak lagi mendapat kuota BKK RTLH sehingga sumber dana RTLH kali ini berasal dari Dana Desa. Dan keluarga penerima manfaat ( KPM ) RTLH berjumlah 2 KPM.
Adalah Gono, warga Dusun Cumpleng RT 3 RW 4, Desa Ngino dan Supi, warga Dusun Mangkung RT 1 RW 5, Desa Ngino sebagai Keluarga Penerima Manfaat program RTLH tahun 2022. Keduanya termasuk kedalam rumah tangga kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemberian bantuan kepada masing-masing KPM sebesar Rp. 17.500.000,00 sebagai stimulan untuk pembelian bahan bangunan guna perbaikan RTLH sekaligus pembangunan jamban.
Kondisi awal ( 0% ) rumah keduanya memiliki kesamaan yaitu sebagian besar dinding terbuat dari kayu dan anyaman bambu yang telah lapuk di beberapa bagian dan lantai dari tanah. Dan keduanya memiliki swadaya berupa rangka atap dan tiang yang masih bisa digunakan kembali.
Kegiatan Rehabilitasi RTLH dilaksanakan selama kurun waktu dua belas hari kerja. Dimana kegiatan diawali dengan pembongkaran seluruh bangunan utama dan dilanjutkan dengan pembangunan ulang pondasi rumah. Kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan tembok dengan menggunakan batu kumbung. Untuk RTLH Gono menggunakan genteng lama yang dipasang kembali tetapi ada beberapa yang diganti asbes dibagian teras rumah. Untuk RTLH Supi seluruh gentengnya menggunakan genteng baru. Kemudian diakhir dilakukan finishing lantai dalam bentuk rabat.
Dengan adanya program Rehabilitasi RTLH ini diharapkan masyarakat dengan kondisi kurang mampu dapat memiliki hunian yang layak dan sehat sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup manusia sesuai yang diharapkan dari adanya Dana Desa. ( Admin/LA)
#Nginoloman
#Nginobestari