Ngino-semanding.desa.id. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDes apabila terjadi:
Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Perubahan APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dan tetap mempedomani RKP Desa.
Pemerintah Desa Ngino telah melakukan musyawarah desa ( musdes ) perubahan APBDes pada tanggal 16 Agustus 2022 yang dibahas dan disepakati bersama badan permusywaratan Desa atau BPD.
Yang melatar belakangi penetapan rancangan Perdes Perubahan APBDes tahun anggaran 2022 Pemerintah Desa Ngino adalah adanya keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan.
Perubahan APBDes Desa Ngino tahun 2022 dapat dilihat di tiga (3) bidang pada belanja desa. Diantaranya pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang semula Rp. 521.975.030,00 menjadi Rp. 541.506.145,95 atau bertambah Rp. 19.531.115,95. Di bidang pelaksanaan pembangunan desa yang semula Rp. 539.696.800,00 menjadi Rp. 590.265.483,00 atau bertambah Rp. 50.568.683,00. Serta belanja desa di bidang pembinaan kemasyarakatan yang semula Rp. 5.000.000,00 menjadi Rp. 19.400.000,00 atau bertambah Rp. 14.400.000,00. ( Admin/LA )