Mudahkan Pelayanan Surat Menyurat Ke Masyarakat, Desa Ngino Terapkan Tanda Tangan Elektronik ( TTE )

  • Nov 20, 2023
  • Ngino

ngino-semanding.desa.id - Pemerintah Kabupaten Tuban terus membuat gebrakan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemkab Tuban meluncurkan aplikasi SEPASI ( Sistem Elektronik Pengelolaan Arsip Surat Internal ).

Hal ini sejalan dengan Visi Kepala Desa Ngino periode 2019-2025 yaitu “Mewujudkan Desa Ngino menjadi Desa Wisata Tingkat Nasional dan Desa Digital Demi Tercapainya Desa Ngino Yang Sejahtera, Maju Dan Bahagia”. Berangkat dari itu, Pemerintah Desa Ngino terus berupaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan berinovasi menuju Desa Digital.

Terbaru, dengan dukungan penuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Pemerintah Desa Ngino menerapkan seluruh pelayanan surat menyurat dilakukan secara digital, atau dengan nama lain E-Letter yang juga didukung dengan Tanda Tangan Digital Kepala Desa.

Dasar hukum penerapan Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) yaitu UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “ Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum sah” dan dasar hukum kedua yaitu Peraturan Bupati Tuban Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Barcode Desa Ngino dilaunching pada tanggal 27 Januari 2021. Semenjak saat itu warga dapat melakukan permohonan pelayanan surat menyurat dari manapun, tidak harus datang ke Kantor Desa. Bagi yang tidak bisa hadir ke Kantor Desa bisa meminta pelayanan surat menyurat dengan menghubungi Perangkat Desa yang merupakan Operator SEPASI dengan mengirimkan foto E-KTP asli dengan mengisi format yang mencakup nama pemohon, nomer handphone, jenis surat, keperluan surat, serta data lain yang dibutuhkan.

Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) merupakan pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik. TTE mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pena karena tanda tanga elektronik tersebut harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BSSN ( Badan Siber dan Sandi Negara ). Kepala Desa memiliki akses khusus untuk penandatanganan dokumen sehingga dokumen akan terjaga keasliannya ( tidak mudah dipalsukan ).

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Barcode pada Pemerintahan Desa Ngino bertujuan memudahkan warga dalam pengurusan surat menyurat. Pada saat Kepala Desa tidak berada ditempat, pelayanan surat menyurat tetap bisa dilayani sehingga tidak menghambat kepentingan warga. Selain itu penyimpanan dokumen akan semakin mudah dan cepat. Dan ketika dokumen yang pernah dibuat ternyata hilang, dokumen tersebut masih tersimpan secara digital, sehingga bisa dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk file sewaktu-waktu jika diperlukan atau diminta. Dalam hal ini artinya warga dapat mencetak dokumen tersebut dimanapun dan kapanpun.

Wawan Hariyadi, S.Pd Kepala Desa Ngino II Periode mengatakan bahwa di era digitalisasi seperti sekarang mampu dimanfaatkan sebagai peningkatan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat salah satunya dalam pelayanan surat menyurat.

“Dengan TTE yang kita terapkan di Desa ngino masyarakat akan mendapatkan banyak kelebihan diantaranya ada efisiensi waktu dan tenaga serta efisiensi keamanan yang mana surat yang telah dipublikasikan tidak dapat dimodifikasi dan dipalsukan, tambah Kepala Desa Visioner tersebut.

Tahun 2021 Pemerintah Desa Ngino juga menganggarkan dana guna pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD). APMD merupakan satu set perangkat yang terdiri dari komputer dengan monitor layar sentuh yang dihubungkan dengan Near-Field Comuication (NFC) dan mesin pencetak (printer). Fungsi dari APMD hampir mirip dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik perbankan. Jika ATM mencetak struk setelah penarikan uang tunai, maka APMD akan mencetak surat yang diinput dari warga.

Langkah – langkah penggunaan APMD sebagai berikut :

  1. Warga diminta untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada operator SEPASI Desa untuk mendapatkan Personal Identification Number (PIN). PIN ini berfungsi sebagai password untuk melakukan Login di APMD.
  2. Scan KTP Elektronik ke mesin pemindai di APMD.
  3. Setelah KTP berhasil di pindai, warga harus memasukkan password berupa PIN yang telah diberikan oleh Operator pada waktu pendaftaran NIK di awal.
  4. Setelah masuk kedalam sistem, warga diminta untuk memilih surat apa yang akan dibuat dengan cara menekan layar.
  5. Secara otomatis masuk kedalam aplikasi SEPASI Desa dan akan diteruskan oleh operator kepada Kepala Desa untuk dilakukan verifikasi dan ditandatangani secara elektronik. Surat tersebut berstatus pending dan baru bisa di cetak setelah mendapatkan verifikasi dan TTE dari Kepala Desa.

Dengan adanya aplikasi SEPASI Desa dan APMD ini diharapkan dapat membantu meringankan pekerjaan Pemerintah Desa dan memberikan kemudahan pelayanan karena warga masyarakat dapat membuat dan mencetak sendiri surat yang diperlukan tanpa harus mengetik manual. (Admin/LA)

#Nginoloman

#Nginobestari