DOK ! Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Jun 28, 2024
  • Ngino

Ngino-semanding.desa.id. Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Camat Semanding telah melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Kecamatan Semanding, Jum’at (28/06/2024).

Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.

Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD  yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Ngino yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.

Bapak Camat Semanding, drh. R. CIPTA DWIPRIYATA dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat. (Admin LA)